Luwuk Times— Penyidik Satnarkoba Polres Banggai melimpahkan seorang tersangka bersama barang bukti kasus narkoba ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (3/11/2022).
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH, mengungkapkan, pelimpahan itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.
“Pelaksanaan tahap dua tersangka diterima oleh JPU Nugroho Satya Basuki, SH bertempat Ruang Jaksa Kejari Banggai,” ungkap Haryadi.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria asal Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, berinisial RT alias E (30). Itu lantaran ia terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
“Tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO),” ungkap Haryadi.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti dua sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,29 gram.*
(Humas Polres Banggai)
Dapatkan Informasi terupdate dari Luwuk Times
Discussion about this post