DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Penyidik Polres Banggai Limpahkan Tersangka Sabu ke Kejari

217
×

Penyidik Polres Banggai Limpahkan Tersangka Sabu ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan LaboloSumber Berita
Penyidik Satnarkoba Polres Banggai melimpahkan tersangka bersama barang bukti kasus narkoba ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (3/11/2022). (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk Times— Penyidik Satnarkoba Polres Banggai melimpahkan seorang tersangka bersama barang bukti kasus narkoba ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (3/11/2022).

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH, mengungkapkan, pelimpahan itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.

“Pelaksanaan tahap dua tersangka diterima oleh JPU Nugroho Satya Basuki, SH bertempat Ruang Jaksa Kejari Banggai,” ungkap Haryadi.

Baca:  Dugaan Tipikor PT. ANI, Kejati Sulteng Periksa 13 Saksi, Ini Daftarnya

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria asal Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, berinisial RT alias E (30). Itu lantaran ia terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap tersangka di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Baca:  Prediksi Kasat Lantas Polres Banggai, Kedepan Sejumlah Ruas Jalan Kota Luwuk Macet Total

“Tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO),” ungkap Haryadi.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti dua sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,29 gram.*

(Humas Polres Banggai)

Dapatkan Informasi terupdate dari Luwuk Times

error: Content is protected !!