DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Dugaan Tipikor PT. ANI, Kejati Sulteng Periksa 13 Saksi, Ini Daftarnya

383
×

Dugaan Tipikor PT. ANI, Kejati Sulteng Periksa 13 Saksi, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Penulis: Naser KantuSumber Berita
Deretan Excavator, Aset PT. ANI yang di segel Penyidik Kejati Sulteng, dugaan Tipikor pertambangan ilegal. (Foto : Kasipenkum Kejati Sulteng)

LUWUK – Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret perusahaan pertambangan PT. Aneka Nusantara Indonesia (ANI), di Kecamatan Bunta, terus berlanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat pada Luwuk Times, Jumat (15/07/2022),menyebutkan bahwa selama proses penyidikan, Tim Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.

Dari 13 orang tersebut, yakni 3 orang berstatus Kepala Desa (NM, YP, dan SL), Camat Bunta ARL, KH selaku Kepala Teknik Tambang PT. ANI, 3 orang lagi PNS (DB, HJ, dan YR), AS karyawan PT. FAS, NY staf operasional PT. AMS, JM staf PT. IMIP, dan DG selaku Kepala KUPP Bunta.

Baca:  Kementerian ESDM Hentikan Sementara RKAB PT. ANI

Nama terakhir, belum lama ini berstatus tersangka atas perkara pemerasan. *

error: Content is protected !!