Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Sampai saat ini masih banyak Peraturan Daerah (Perda) yang belum dapat dilaksanakan. Penyebabnya, karena belum ada Peraturan Bupati (Perbup).
Menyikapi Perda “mandul” itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai akan memanggil Bagian Hukum Setdakab Banggai.
Rencana mengundang OPD teknis itu, disepakati dalam rapat perdana Bapemperda DPRD Banggai, bertempat kantor DPRD Banggai, Selasa (17/05/2022).
“Kita akan undang Kabag Hukum. Tanya apa saja Perda yang belum punya Perbup,” kata Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Zaenuri saat memimpin rapat.
Selain mempertanyakan alasan belum terbitnya Perbup yang mengatur tentang teknis dalam penerapan Perda di lapangan, Bapemperda DPRD Banggai dalam rapat bersama Bagian Hukum akan menyentil tentang kesiapan administrasi 11 rancangan Perda prakarsa eksekutif.
“Kami juga akan mempertanyakan kesiapan eksekutif terhadap 11 raperda mereka. Karena informasi terakhir kami terima, baru 1 raperda yang siap,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Untuk rapat bersama Kabag Hukum serta OPD teknis lainnya, Bapemperda menjadwalkan pada Senin pekan depan.
Terkait belum jalannya Perda, lantaran tak ada backup Perbup melahirkan keprihatinan anggota Bapemperda DPRD Banggai lainnya.
Menurut Naim Saleh, dari belasan regulasi ada tiga Perda yang mestinya menjadi prioritas penerapannya.
Sebut anggota dewan asal Partai Gerindra ini, Perda yang mengatur CSR, perlindungan terhadap petani serta Perda tentang sampah.
Saran dia, ketiga Perda ini harus segera ada Perbup nya. Sehingga sudah dapat action.
“Saya kira perlu daya dorong yang kuat dari DPRD agar terbit Perbup. Masyarakat sering tanya soal itu,” kata Naim Saleh.
Khusus untuk Perda CSR saran Naim Saleh harus melibatkan perusahaan sebelum terbit Perbup. *
Discussion about this post