IKLAN

DPRD Banggai

Hasil Fasilitasi di Kemendagri, APBD Perubahan Banggai 2023 tak Dapat Dilaksanakan

846
×

Hasil Fasilitasi di Kemendagri, APBD Perubahan Banggai 2023 tak Dapat Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini
Rapat Banggar DPRD Banggai bersama TAPD, bertempat ruang rapat paripurna DPRD Banggai, Senin (30/10/2023). (Foto: Sofyan Labolo Luwuk Times)

Luwuk Times, Banggai — Upaya Bupati Banggai, Amirudin menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Mendagri Tito Karnavian agar memfasilitasi hasil penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, berending buntu.

Tujuan Pemda Banggai adalah agar Kemendagri memfasilitasi Perubahan APBD Banggai tahun 2023. Itu karena Pemprov Sulteng menolak untuk memfasilitasi.

Alasan Pemprov, Rancangan APBD Perubahan 2023 ditetapkan oleh Dewan Banggai tertanggal 6 Oktober 2023.

Pengesahan Perubahan APBD telat disahkan, minimal disahkan paling telat 30 September 2023.

Informasi menyedihkan itu terungkap pada rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di ruang rapat paripurna DPRD Banggai, Senin (30/10/2023).

Baca:  Morowali Pendaftar Pertama Calon Tuan Rumah Porprov X Sulteng

Agenda rapat Banggar bersama TAPD itu dipandu Ketua DPRD Banggai, Suprapto.

Ketua TAPD Banggai yang juga Sekkab Banggai, Abdullah Ali menguraikan hasil kajian Pemprov Sulteng, melampaui batas waktu yang ditentukan aturan.

Terhadap penolakan evaluasi APBD Perubahan 2023 oleh Pemprov Sulteng sebut Abdullah, Bupati Banggai mengajukan permohonan fasilitasi perubahan APBD Banggai kepada Kemendagri.

Dengan harapan pengambilan keputusan bersama tentang RAPBD 2023 dapat dijalankan.

Sehingga dari surat Bupati ke Kemendagri, sudah menemui beberapa pejabat teras di Kemendagri. Sekaligus bertemu Mendagri Tito Karnavian.

Baca:  Simak Daftar Koreksi Fraksi Golkar untuk Penajaman RPJMD

“Ada semacam keinginan tim asistensi Kemendagri. Tim akan datang tanggal 30 November, setelah itu lambat sekali, tim asistensi dari Jakarta lebih awal, TAPD diterima 24, dan terbit rekomendasi 25 Oktober,” kata Abdullah.

“Beberapa hal, diadakan untuk kegiatan di tiga bulan terakhir. Istilahnya pergeseran anggaran. Untuk RAPBD perubahan 2023, tidak bisa dilaksanakan, hanya pergeseran. Pergeseran 2023, sudah 2 kali dilakukan pergeseran. Mendesak, wajib, mengikat dan mandatory, dilaksanakan pergeseran ketiga, kecuali ada transfer dan mengikat, seperti inflasi. Itu yg bisa dimasukkan dalam pergeseran,” urai Abdullah Ali.

error: Content is protected !!