IKLAN
DPRD Banggai

Hasil Fasilitasi di Kemendagri, APBD Perubahan Banggai 2023 tak Dapat Dilaksanakan

854
×

Hasil Fasilitasi di Kemendagri, APBD Perubahan Banggai 2023 tak Dapat Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Rapat Banggar DPRD Banggai bersama TAPD, bertempat ruang rapat paripurna DPRD Banggai, Senin (30/10/2023). (Foto: Sofyan Labolo Luwuk Times)

Beberapa OPD sebut Abdullah, meminta kebijakan.

Kabupaten Banggai telah mendapatkan 11 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK RI.

Dengan penolakan terhadap APBD Perubahan ini, bisa-bisa tidak dapat lagi opini WTP saat pemeriksaan BPK.

Program yang dapat dibiayai di sisa waktu tiga bulan ini kata Abdullah, sifatnya mendesak.

Seperti bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan kejadian luar biasa, kerusakan prasarana yang mengganggu pelayanan publik.

Belanja daerah yang sifatnya wajib, pengaturan lainnya yang apabila ditunda akan menyebabkan kerugian yang lebih besar di masyarakat.

Baca:  Asprov PSSI Sulteng Mengutuk Keras Statemen Asisten Pelatih Bangkep

“Output, Perkada (peraturan kepala daerah) hasil pergeseran anggaran. Hasil Perkada ini akan dikoordinasikan kembali dalam hal harmonisasi di Pemprov Sulteng, nanti akan ditambahkan yang bisa dijalankan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala Bappeda & Litbang Banggai, Ramli Tongko menguraikan, terkait hasil evaluasi Kemendagri terhadap permohonan fasilitasi Pemda Banggai, sudah dituangkan rambu-rambu yang dapat dilaksanakan.

“Kita tidak bisa melakukan tahapan perubahan APBD 2023. Yang ada hanya Perkada, perubahan penjabaran APBD,” ungkap Ramli.

Ia juga menjelaskan poin C ketentuan terhadap proses pembiayaan pelaksanaan program di sisa akhir tahun anggaran.

Baca:  Panitia MTQ 29 Sulteng di Banggai Siapkan 16 Titik Akomodasi

“Saya menjelaskan, poin C. Apa yang harus dilakukan oleh Pemda Banggai terkait dengan masalah tersebut. Pemda Banggai dapat melakukan langkah-langkah, yakni, tidak dapat melanjutkan perubahan APBD 2023, karena tidak mengambil keputusan hingga 30 Oktober 2023. Diperintahkan melaksanakan anggaran yang tertuang di APBD tahun berjalan. Dan mendanai diluar kehendak, di luar kendali pemerintah daerah. Kita bisa melaksanakan pergeseran atau perubahan, DAU yang sesuai ketentuan,” katanya.

Berbeda dengan pembiayaan pelaksanaan Pilkada 2024.

error: Content is protected !!