IKLAN

DPRD Banggai

DPRD Banggai Usulkan Calon PAW ke KPU, Santo Gotia: Segera Kami Respon

740
×

DPRD Banggai Usulkan Calon PAW ke KPU, Santo Gotia: Segera Kami Respon

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia. (Foto: Sekretariat KPU Banggai untuk Luwuk Times)

LUWUK TIMES, Luwuk — Proses pengganti antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Banggai, Helton Abd Hamid terus berjalan. Saat ini DPRD Banggai telah mengajukan usulan calon PAW ke KPU Banggai. Lembaga penyelenggara teknis pemilu itu segera meresponnya.

Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia yang dikonfirmasi Luwuk Times, Sabtu (02/09/2023) membenarkan informasi tadi.

“Surat dari Ketua DPRD terkait permintaan data sudah kami terima kemarin. Dan selanjutnya saya sudah minta teman-teman di Sekretariat untuk lihat kembali berita acara hasil penghitungan suara sah,” kata Santo.

Baca:  MoU belum Diteken Pemda, Peserta BPJS Tidak dapat Diakses

“Dan surat itu segera akan kami respon,” tambah Santo.

Mekanisme PAW

Prosesnya, pimpinan DPRD Kabupaten menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten tentang nama anggota DPRD Kabupaten yang berhenti antarwaktu, karena mengundurkan diri dilampiri dokumen pendukung.

Selanjutnya KPU Kabupaten melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD Kabupaten yang berhenti antar waktu, karena mengundurkan diri dan verifikasi perolehan suara serta peringkat calon PAW.

KPU kabupaten menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu dilampiri dengan daftar perolehan suara terbanyak urutan berikutnya, paling lama 5 hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten.

Baca:  Pusdiklat Calon Anggota Paskibraka Kabupaten Banggai 2023 Resmi Dibuka

DPRD Banggai memiliki waktu selama 7 hari untuk memproses, sebelum menyurat kepada Bupati Banggai.

Kemudian Bupati Banggai meneruskan surat dari DPRD Banggai ke Pemprov Sulteng dalam hal ini Gubernur.

Dan Gubernur memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dan peresmian.

Ketika sudah ada surat keputusan, DPRD selanjutnya menggelar rapat Banmus untuk menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda PAW.

Mekanisme PAW ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. *

error: Content is protected !!