Advertising

Example floating
Example floating

Permintaan Pelapor, Satreskrim Polres Banggai Cabut Dua Laporan Kasus Penganiayaan

Sofyan
Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai mencabut dua laporan kasus penganiayaan. Penyelesaian perkara itu didasarkan permintaan dari pihak pelapor.
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUKTIMES.ID— Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai mencabut dua laporan kasus penganiayaan. Penyelesaian perkara itu didasarkan permintaan dari pihak pelapor.

Adapun dua laporan kasus penganiyaan yang dicabut itu pertama, inisial AAL sebagai pihak pelapor atas dugaan kasus penganiayaan beberapa waktu lalu.

IMG-20260829-WA0006

Ia secara resmi mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/702/XII/2023/Polres Banggai/Sulteng, tanggal 7 Desember 2023.

Baca Juga:  Jejak Gelap ASN Luwuk: Dari Balik Jeruji Kembali Lagi ke Bisnis Haram

Kedua, inisial ADR sebagai pihak pelapor juga atas kasus penganiayaan.

Secara resmi mengajukan surat permohonan pencabutan LP Nomor: LP/B/27/I/2024/Polres Banggai/Sulteng, tanggal 14 Januari 2024.

Surat permohonan kedua pelapor itu diajukan langsung ke Satuan Reskrim Polres Banggai, pada Kamis (25/1/2024) pukul 13.00 Wita.

Baca Juga:  Tim Hukum VM Melawan, Tuntutan Jaksa Luwuk Dinilai Abaikan Fakta Sidang dan Tindas Hak Terdakwa

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, yang mendasari surat permohonan pencabutan perkara ini, adanya kesepakatan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara saling memaafkan antara kedua pihak.

Ia menegaskan, pengajuan permohonan pencabutan kedua LP tersebut dibuat tanpa ada paksaan ataupun intervensi dari siapapun. Itu dilakukan sebagai itikad baik kedua pihak.

Baca Juga:  Penggeledahan Ke-3 Baru Ada Sabu: Kuasa Hukum Cium Aroma Pengondisian Kasus Narkoba di Luwuk

“Selanjutnya membuat surat pernyataan bersama dengan ditanda tangani kepala desa setempat,” sebutnya.

Rencana tindak lanjut, dengan melaporkan hasil kegiatan ini kepada Kapolres Banggai dan kemudian melengkapi mindik penyelesaian perkara SP-2 lidik. *

Baca: Bhabinkamtibmas Mediasi Kasus Penganiayaan Karyawan Koperasi Sangkakala di Luwuk Timur

-->