Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Syafrizal Berharap agar kendaraan itu pengelolaannya termanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pelayanan masyarakat,
“Fasilitasi pengelolaan kendaraan pemadam kebakaran yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah, merupakan salah satu bentuk pembinaan Kemendagri terhadap penyelenggaraan sub urusan kebakaran yang merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar bagi masyarakat yang dalam pelaksanaannya terdapat Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2018” Jelas Syafrizal
Sementara itu Bupati Banggai Ir. H. Amirudin sangat mengapresiasi atas Penyerahan Pengelolaan Kendaraan Pemadam Kebakaran kepada Kab. Banggai.
“Saya selaku Pimpinan Daerah sangat mengapresiasi atas terbinanya hubungan yang baik ini. Hal ini merupakan wujud dari kolaborasi penyelenggaraan pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dengan Kementerian Dalam Negeri RI khususnya Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. Dengan diserahkannya pengelolaan 1 Unit Mobil pemadam Kebakaran, semoga hubungan yang baik ini dapat terus terjalin di tahun tahun mendatang” Kata Bupati.
H. Amirudin juga berharap kepada OPD Tekhnis yang menerima bantuan ini, yakni Satuan Polisi Pamong Praja khususnya Bidang Damkar agar betul betul memanfaatkan Mobil Pemadam Kebakaran ini dengan sebaik baiknya untuk kepentingan masyarakat.
“Saya juga mengharapkan kepada kepala OPD agar proaktif di kementerian, bantuan bantuan untuk Pemerintah Daerah banyak tersebar pada Kementerian/Lembaga olehnya harus proaktif dan kreatif” tegas Bupati. *
Baca juga: 65 Desa Diusulkan Bupati Banggai untuk Dimekarkan, Ini Daftarnya
(Sub. Bagian Dokumentasi dan Publikasi Pimpinan Bagian Prokopim)
Discussion about this post