IKLAN

Opini

Menyorot Kembali Terorisme: Urgensi Menatap Spiritualias Pancasila

292
×

Menyorot Kembali Terorisme: Urgensi Menatap Spiritualias Pancasila

Sebarkan artikel ini
Opini Farhat Abbas

Oleh: Farhat Abbas

GEGER dan langsung mengundang spekulasi. Muncul reaksi pro-kontra. Itulah penangkapan terhadap ketiga ulama kondang belum lama ini: Ahmad Farid Okbah, Anung al-Hamat dan Zein an-Najah (Ketua Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia) Pusat. Sebuah tindakan hukum yang kemudian menyeret keberadaan institusi MUI. Sebagian publik mendesak agar MUI dibubarkan. Yang perlu kita tatap lebih jauh, sebenarnya ke mana arah penindakan hukum itu? Murni penegakan hukum demi NKRI tetap eksis dan aman dari ancaman teroris, atau ada nuansa politisasi terhadap kalangan tertentu karena berseberangan dengan kekuasaan?

Atas nama kepentingan negara dan bangsa, tentunya kita harus sepakat bahwa terorisme tak boleh diberi ruang sedikitpun. Dalam hal ini kita harus menyatakan opininya dan karenanya perlu membuka literatur sebagai pendekatan yang bijak. Agar lebih obyektif dalam bersikap, bertindak dan beropini. Menurut Encyclopedia of Brittanica – dalam bab social sciences – “Terrorism is the calculated used of violence to creat a general climate of fear in a population and thereby to bring about a particular political objective” (Terorisme adalah penggunaan kekerasan secara sistimatis untuk menciptakan iklim ketakutan penduduk dan dengan demikian menghasilkan tujuan politik tertentu).

Dari definisi tersebut, ada beberapa pokok pemikiran yang dapat kita garis-bawahi. Pertama, penggunaan kekerasan secara sistimatis. Yang mampu melakukan kekerasan seperti itu jelas: dirinya memiliki kekuatan trategis, bisa dalam bentuk persejataan, personal paramiliter bahkan jejaring produk teknologi penghancur secara fisik. Kedua, manakala kekuatan yang dimiliki digunakan — meski hanya diumumkan secara terbuka – maka penduduk akan timbul rasa takut, tidak nyaman. Dan satu hal lagi – sebagai pemikiran ketiga – aksinya bermuatan politik: merebut kekuasaan (makar).

Baca:  MITOS DAN PETAHANA

Kini, kita perlu mereview ketiga ulama yang diciduk Tim Datasmen (Densus) 88 Antiteror Polri, apakah mereka bertiga menggunakan kekerasan secara sistimatis? Apakah aksi dan tindakan ketiga ulama tersebut telah mengakibatkan penduduk negeri ini ketakutan dan merasa tak nyaman, ke manapun mereka pergi atau berada? Ketiga unsur tersebut tak ada dalam diri ketiga ulama. Dengan demikian, sejatinya Densus 88 – jika obyektif sikapnya – tak memiliki landasan hukum (mengancam) sistem pertahanan dan keamanan yang melegalisasi penangkapan terhadap ketiga ulama itu.

Sekali lagi, berangkat dari landasan teoritik tersebut itu, maka tampak ada keleliruan mendasar, setidaknya tindakan berlebihan pada penindakan Densus 88 itu. Sebagai ulama, tugasnya menyampaikan dan menyerukan kebaikan, sekaligus mengingatkan sejumlah larangan yang harus dihindari atau tidak dilakukan. Dalam perspektif Islam, sikap itu jelas dititahkan Allah dan Rasul, Muhammad SAW. Amr ma`ruf nahi munkar adalah titah suci yang sarat dengan dimensi penyelamatan umat manusia yang berpengaruh positif bagi keterpeliharaan jagad raya dan seisinya.

Sebagai komitmen reflektif, dirinya menyuarakan pentingnya tatanan hidup berkeadilan, menjunjung tinggi kebenaran dan harus mencegah kedzaliman oleh siapapun, dalam berbagai sektor kehidupan berbangsa. Kedzaliman tak boleh merengkuh hak hidup warga negara dari sisi sosial, ekonomi, politik, hukum bahkan kebudayaan. Manakala seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara itu direngkuh oleh kekuatan siapapun, maka ulama – sebagai pihak yang mendapat pengetahuan tentang duduk perkara keadilan, mana yang benar dan salah, mana baik-buruk – maka sudah selayaknya ulama harus bersuara lantang. Tak boleh diam ketika menyaksikan kemungkaran yang sudah merajalela. Jika diam, justru mereka lebih awal yang diminta pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah. Sungguh berat tugas dan tanggung jawab ulama. Ancaman hukumannya pun lebih berat disbanding kaum awam.

Baca:  Farhat Abbas: Senator itu Bukan Perwakilan Keluarga atau Pejabat

Yang perlu kita catat, suara lantang itu – dalam diksi bahasa – merupakan ekspresi sikap sungguh-sungguh (jihad). Kesungguhan berikhtiar untuk ikut membenahi keadaan dari keangkara-murkaan merupaan panggilan setiap diri muslim, apalagi yang sudah dalam level `ulama (kata plural dari `aalim, orang yang berilmu atau berpengetahuan). Karena itu sungguh keliru jika kata jihad yang diserukan ulama selalu diartikan sebagai perang fisik atau memerangi pihak lain (pemeritah, kelompok minoritas atau kelompok yang berbeda keyakinan), sementara komponen berperang secara fisik haruslah memiliki senjata dan personal paramiliter, di samping kekuatan strategis pendukung lainnya.

Yang menjadi masalah adalah mindset (cara pandang) negatif kalangan tertentu yang menilai paradoks terhadap para pihak yang – secara produktif – menyampaikan sikap dan nurani bersihnya yang kebetulan berseberangan dengan kekuasaan. Bagi pihak tertentu, lontaran sikap – meski berpijak pada keterpanggilan kebenaran dan keadilan – akan selalu dinilai mengganggu, bahkan lebih dari itu: menteror. Cara pandang negatif ini harus kita kritisi secara obyektif. Landasannya – di satu sisi – memang  sejumlah fakta ketatanegaraan bicara dan sulit dipungkiri adanya sejumlah perilaku kekuasaan dalam bentuk kebijakan atau lainnya yang memang tak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan cita-cita konstitusi kita. Di sisi lain, UUD 1945 itu sendiri menjamin kebebasan berpendapat di muka umum secara lisan atau tulis  atau di ruang tertutup.

error: Content is protected !!