LUWUK, Luwuk Times.ID – Ada tujuh point isi surat edaran Bupati Banggai, H. Herwin Yatim terkait pengaturan aktivitas pelaku usaha dan aktivitas di tempat umum.
Salah satunya adalah kegiatan pertemuan, rapat dan pesta perkawinan di gedung, hotel, rumah penduduk sudah dapat dilakukan.
Point kedua pada surat edaran Bupati Banggai tertanggal 13 April 2021 tersebut belum titik. Ada kalimat lanjutannya, yakni dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) oleh pelaksana.
Berikut isi ketujuh point surat edaran itu.
Pertama, kegiatan turnamen olahraga dan konser musik yang melibatkan penonton atau kerumunan tidak diperbolehkan. Karena sulit dilakukan pengendalian pengawasan prokes, kecuali kegiatan olahraga tanpa penonton.
Kedua, kegiatan pertemuan, rapat dan pesta perkawinan di gedung, hotel, rumah penduduk sudah dapat dilakukan, dengan tetap mematuhi prokes oleh pelaksana.
Ketiga, aktivitas masyarakat tetap mematuhi prokes dengan wajib memakai masker dan akan dilakukan pendislipinan atau sweeping oleh petugas.
Keempat, pelaksana, pengelola dan masyarakat di tempat umum yakni pasar, terminal, pelabuhan, bandara, lokasi wisata, rumah sakit dan tempat keramaian lainnya wajib menerapkan prokes.
Kelima, jam operasional sesudah bulan Ramadhan bagi cafe, restoran, karaoke, swalayan dan tempat usaha lainnya sampai dengan pukul 22.00 wita.
Keenam, para camat se Kabupaten Banggai dan pemangku kepentingan untuk dapat mensosialisasikan sekaligus pengawasan ketentuan surat edaran ini.
Dan ketujuh, ketentuan pengaturan prokes di atas bagi pelaku usaha dan aktivitas masyarakat di tempat fasilitas umum akan dievaluasi kemudian. Itu dilakukan apabila ada peningkatan penyebaran covid-19 di Kabupaten Banggai. *
(yan)
Discussion about this post