LUWUK TIMES, Batui Selatan — Personil Polsek Batui melaksanakan razia peredaran minuman keras (miras), Sabtu (2/9/2023). Seorang petani asal Kecamatan Batui Selatan, terjaring razia miras illegal yang dipimpin Kapolsek Batui AKP Sudirman itu.
Pelaksanaan razia dengan cara patroli dan pemeriksaan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Batui yang dimulai pukul 09.00 wita itu, dengan sasaran di Desa Gori Gori Kecamatan Batui Selatan.
Personil Polsek yang terlibat dalam pemeriksaan peredaran minuman keras jenis cap tikus tanpa izin sebanyak 4 anggota.
Kapolsek Batui AKP Sudirman berujar, razia dilaksanakan dengan melakukan patroli dialogis pada sejumlah titik, yang diduga merupakan lokasi peredaran minuman keras tradisional.
Adapun hasilnya, berupa 12 kantong plastik kecil dan 2 kantong plastik besar cap tikus, yang tersimpan di sebuah tas hitam dari dalam sebuah kamar.
“Pemiliknya seorang petani inisial SY (26) warga Desa Gori Gori, Batui Selatan,” ujar AKP Sudirman. “Pemiliknya kami berikan teguran keras dan himbauan. Sedangkan barang bukti kami amankan di Mapolsek Batui. Saya harapkan warga Batui dan Batui Selatan jangan sekali kali menjual miras illegal, kita pihak Kepolisian akan tindak tegas,” tutupnya. *
Discussion about this post