Banggai, Luwuk Times— Kalah 2 kali dalam perhelatan, yakni Pilkada Banggai 27 November 2024 dan pemungutan suara ulang (PSU) 5 April 2025, tak membuat pasangan calon (paslon) Sulianti Murad-Samsulbahri Mang lipat ekor.
Merasa tak puas atas hasil pilihan rakyat yang masih memandatkan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) untuk periode ke 2 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai, paslon nomor urut 3 ini untuk kali kedua melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstistusi (MK).
Terlepas adanya upaya hukum Anti-Bali untuk membatalkan AT-FM sebagai paslon peraih suara terbanyak, namun kemungkinan besar gugatan itu bakal ditolak MK.
Hal itu bercermin dari pengalaman Pilkada 2020. Ada enam daerah yang gugatan PSU nya ditolak MK.
Berdasarkan amar putusan, MK Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya/sebagian dan menyatakan sah dan berlaku Keputusan KPU Kabupaten.
Berikut keenam kabupaten yang gugatan PSU ditolak MK pada Pilkada 2020
1). Pilkada Bupati Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara. Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021. Amar Putusannya Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 26 PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, bertanggal 30 April 2021.
2). Pilkada Bupati Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat. Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021. Amar Putusannya Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan sah perolehan suara hasil penghitungan suara ulang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX 2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
3). Pilkada Bupati Rokan Hulu Provinsi Riau. Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021. Amar Putusannya Menolak Permohonan Pemohon.
Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 bertanggal 24 April 2021.
Bersambung halaman selanjutnya
Discussion about this post