LUWUK— Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang mengatur tentang tahapan pemilu dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah diundangkan.
“Iya benar. Aturannya sudah dundangkan, yaitu PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, tertanggal 9 Juni 2022,” kata anggota KPU Kabupaten Banggai Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas, Makmur Manesa, Jumat (10/06/2022).
Makmur menjelaskan, ada perbedaan antara PKPU kali ini dengan yang sebelumnya, terkait yang mengatur tahapan, program dan jadwal.
PKPU nomor 3 tahun 2022 mengatur tahapan dan jadwal saja. Akan tetapi tidak mengatur tentang program dan kegiatan.
Pasal 6 PKPU nomor 3 tahun 2022 menjelaskan, ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, diatur dalam PKPU tersendiri.
“Jadi dalam waktu dekat ini KPU RI akan mengeluarkan PKPU yang mengatur program dan kegiatan,” kata Makmur.
Untuk tahapan masa kampanye lanjut Makmur, dalam PKPU 3 tahun 2022 mengaturnya selama 75 hari, yakni dengan jadwal Selasa 28 November 2023 sampai Sabtu10 Februari 2024.
Sementara tambah Makmur, untuk pembentukan badan adhock dan penataan Daerah Pemilihan (Dapil), tidak masuk dalam tahapan dan Jadwal.
“Apakah akan diatur dalam PKPU program dan kegiatan atau keputusan atau bentuk lainnyam kami belum tahu. Kami hanya melaksanakan saja apa yang sudah diatur dalam PKPU yang sudah diundangkan oleh KPU RI,” ucap Makmur. *
Jadwal Pemilu 2024
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, Jumat 29 Juli 2022 sampai Selasa 13 Desember 2022. |
Pencalonan anggota DPD, Selasa 6 Desember 2022 sampai Sabtu 25 November 2023. |
Pencalonan anggota DPR dan DPRD, Senin 24 April 2023 sampai Sabtu 25 November 2023. |
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis 19 Oktober 2023 hingga Sabtu 25 November 2023. |
Masa kampanye pemilu, Selasa 28 November 2023 sampai Sabtu 10 Februari 2024. |
Masa tenang, Minggu 11 Februari 2024 sampai Selasa 13 Februari 2024. |
Voting day atau hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024. |
Rekapitulasi hasil penghitungan suara, Kamis 15 Februari 2024 sampai Rabu 20 Maret 2024. |
Discussion about this post