Luwuk Times — Polda Sulteng telah menetapkan 17 tersangka pada kasus rusuh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Informasi ini disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam rilisnya Senin (16/01/2023) di Palu.
“Dua korban meninggal dunia telah teridentifikasi. Inisial XE (30) warga negara China dan MS (19) warga Parepare, Sulawesi Selatan,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto.
Situasi pada lokasi kejadian sambung Didik sampai saat ini relatif aman dan terkendali.
Meski begitu, personil TNI Polri masih terus melakukan pengamanan pada sejumlah lokasi strategis PT GNI. Seperti jalan keluar masuk perusahaan, smelter, jalan houling dan tempat jeti atau dermaga.
Kabidhumas Polda Sulteng menambahkan, sebanyak 71 orang telah diamankan. Dan 33 orang telah dilakukan pemeriksaan. Sedang 17 antaranya telah ditetapkan tersangka pengrusakan.
“Untuk 16 orang lainnya wajib lapor,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng.
Didik juga menyebut, akan digelar rapat yang dipimpin Sekda Kabupaten Morowali Utara bersama unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, agama dan para Kades lingkar perusahaan tambang.
“Semoga ada hasil yang positif untuk menyelesaikan masalah ini,” harapnya.
Didik kembali menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan adanya informasi-informasi yang tidak benar. Terutama yang ada pada media sosial yang menyebutnya adanya korban perempuan. Bahkan ada yang dimakamkan di Poso dan lain sebagainya.
Terkait dengan tenaga kerja asing, Didik juga mengatakan, tidak ada tenaga kerja asing yang diungsikan. Semua berada pada mess dan dalam pengamanan pihak kepolisian serta TNI. *
Humas Polda Sulteng
Discussion about this post