Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Surat keputusan (SK) Bupati Banggai, H. Amirudin tentang pengangkatan Direktur Utama (Dirut) dan jajaran Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Kabupaten Banggai dipersoalkan.
Polemik itu mengemuka, setelah aksi demo mahasiswa di kantor DPRD Banggai menuntut SK tersebut dibatalkan, Selasa (07/09).
Praktisi Hukum Sulteng, Syahrudin Ariestal punya pendapat terkait persoalan yang akan di bawa ke meja hearing DPRD Banggai itu.
“Ada dua point yang akan saya sampaikan terkait dengan SK Bupati mengenai pengangkatan direksi dan komisaris,” kata Syahrudin kepada Luwuktimes.id, Rabu (08/09).
Pertama, Bupati telah tepat melakukan pelantikan, karena yang dilantik itu berdasarkan hasil asesment tim penilai atau panitia seleksi.
Baca juga: Mahasiswa Demo SK Dirut Perumda, Ini Klarifikasi Bupati Amirudin
Sedang kedua sambung Syahrudin, keputusan Bupati harus dipandang sah. Karena belum pernah diuji oleh pengadilan.
“Ini terkait dengan asas hukum administrasi tentang Praduga Rechmatige, setiap keputusan layak di pandang sah selama tidak ada pembatalan oleh pengadilan,” nilai Syahrudin.
Terhadap pihak-pihak yang mengklaim hal itu keliru, saran Syahrudin dapat membawa keputusan tersebut ke pengadilan untuk di uji. Bukan sebaliknya membuat opini liar.
“Sebagai negara hukum, maka semua yang dianggap keliru oleh pihak lain, wajib di bawa ke pengadilan untuk membuktikan tuduhan-tuduhan mereka,” kata Syahrudin. *
Discussion about this post