IKLAN

Kriminal

Polisi Amankan 33 Sachet Sabu dari Seorang Pria, Barang Bukti Diduga Milik Napi Lapas Luwuk

475
×

Polisi Amankan 33 Sachet Sabu dari Seorang Pria, Barang Bukti Diduga Milik Napi Lapas Luwuk

Sebarkan artikel ini
Penulis: Humas Polres Banggai Editor: Sofyan Labolo
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial SK (33), lantaran diduga terlibat peredaran gelar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (14/9/2023).

Luwuk Times, Luwuk — Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial SK (33), lantaran diduga terlibat peredaran gelar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (14/9/2023).

Pria yang berdomisili di kompleks BTN Nusagria, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai ini diringkus Tim Opsnal Satnarkoba sekitar pukul 15.30 Wita.

Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan, pelaku ditangkap di lokasi parkiran Penginapan Wisma Permai, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan penyalahgunaan narkoba di TKP,” ungkapnya.

Baca:  Kejari Banggai Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Ini Gebrakannya

Atas informasi itu, lanjut Kasim, ia bersama KBO Iptu Herman Yoseph bersama sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan disekiar TKP dan melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai laporan dari masyarakat.

“Pelaku yang saat itu sedang berada di parkiran pennginapan dan duduk di atas sepeda motor matic warna putih miliknya langsung diringkus,” bebernya.

Ia menerangkan, dari penggeledahan yang dilakukan, pihaknya menemukan satu pelastik bening kosong dan puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu bersama alat pres, timbangan digital yang disimpan dalam kantongan plastik hitam.

Baca:  Di RTH Lalong, Puluhan Anak Punk Diamankan Tim Tarantula

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 33 sachet yang di simpan dalam helm warna hitam,” terang perwira pangkat dua balak ini.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mantan Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una ini menyebutkan, barang terlarang tersebut merupakan milik seorang pria yang diduga merupakan Narapidana dalam Lapas Kelas II B Luwuk.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” pungkasnya. *

error: Content is protected !!