Luwuk Times— Seorang pemuda warga Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dibekuk aparat kepolisian Satnarkoba Polres Banggai lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (26/6/2023) sore.
Pelaku berinisial OB alias E (25) ini dibekuk sekitar pukul 16.00 Wita yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim.
“Pemuda ini dibekuk di halaman belakang Gedung Nasional (Genas) Luwuk,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (27/6/2023) pagi.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat ke personel Satnarkoba yang kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti dua sachet plastik bening berisi kristal bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,40 gram,” terangnya.
Barang haram tersebut disembunyikan pemuda ini dalam silikon ponsel miliknya dan pembungkus rokok.
“Dari pengakuannya, barang terlarang ini didapatkan dari saudara kandungnya di Kilo 1, kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk,” bebernya.
Tanpa menunggu lama, Kasat Narkoba bersama anggotanya langsung menuju rumah saudara kandung pelaku, namun tidak berada di tempat.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tandansya.* Hpb
Baca juga: Bidan Dua Anak yang Sedang Tidur Nyaris Diperkosa di Balantak Banggai
Discussion about this post