LUWUK TIMES— Satlantas Polres Banggai bersama Samsat Wilayah V Luwuk Banggai melaksanakan penegakan hukum gabungan. Lokasinya di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Senin (8/5/2023).
Hasilnya sebanyak 16 unit kendaraan kena tilang.
Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Made Bagus Aditya mengungkapkan, kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran pentingnya melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan bermotor serta mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
“Pemeriksaan meliputi dokumen, administrasi, dan kelengkapan kendaraan lainnya,” ungkapnya.
Ia menyatakan, razia gabungan ini akan diadakan secara rutin yang tujuannya adalah supaya masyarakat tertib dalam berlalu lintas.
“Kami harap masyarakat selalu tertib dan patuh berlalu lintas,” harapnya.
AKP I Made Bagus Aditya menambahkan, dari penindakan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) gabungan ini yang terkena tilang yakni, roda enam sebanyak dua unit, roda empat sebanyak dua unit.
“Jumlah kendaraan yang terkena tilang sebanyak 16 unit. Itu karena tidak memiliki SIM, STNK tidak sah, tidak pakai helm dan TNKB dan kelengkapan kendaraan lainnya” pungkasnya.*
hpb
Discussion about this post