Luwuk Times— Pemberantasan peredaran miras di Kabupaten Banggai makin gencar. Hal itu untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Jajaran Polsek Pagimana Rabu (09/11/2022), merazia salah satu lokasi sebagai tempat penyimpanan miras tradisional jenis cap tikus. Lokasinya Dusun Hion, Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, sekitar pukul 12.30 Wita.
“Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa kebun milik warga berinisial JR sering terjadi transaksi jual beli miras cap tikus,” ungkapnya.
Atas informasi itu, Makmur menerangkan, Wakapolsek Pagimana Iptu Steven Ferh bersama sejumlah anggota langsung bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan.
“Dari penggeledahan kebun milik pelaku, kami temukan dua jerigen berisi cap tikus dengan total 60 liter,” terangnya.
Kata mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini, pelaku dan barang bukti minuman terlarang itu langsung pihaknya amankan ke Mapolsek Pagimana, untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Razia ini juga untuk menciptakan kamtibmas menjelang perayaan Natal 2022 dan menyambut tahun baru 2023,” pungkasnya.*
Discussion about this post