Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.id— Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Fadly Aktor melalui akun facebook (FB) miliknya terhadap Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka, sudah diproses polisi.
Sejumlah pihak terkait dengan kasus hukum yang sebelumnya dilaporkan Abdul Ukas Marzuki selalu Penasehat Hukum (PH) Bupati Banggai itu, sudah dilakukan pemeriksaan.
Respons penanganan hukum itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang yang dikonfirmasi Luwuk Times, Jumat (20/08).
“Ya, dugaan pencemaran nama baik pak bupati yang dilakukan oleh FA pasti akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Adi Herlambang.
Untuk penanganannya lanjut Adi Herlambang, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terkait.
“Satreskrim Polres Banggai sudah mengundang para saksi korban maupun saksi lainnya dan juga saksi ahli IT, Bahasa dan Pidana di Palu,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai. *
Discussion about this post