LUWUK TIMES— Polisi menangkap terduga pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara, Banggai pada Sabtu (22/4/2023) sekira pukul 23.30 Wita. Hanya saja 2 diduga pelaku masih buron.
Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Tio Tondy, STK, SIK, MH, MSi, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa pengungkapan terduga pelaku penikaman tersebut.
“Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial IH (22) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Bungin, Luwuk,” ujarnya.
Aksi penganiayaan terjadi pada saat Korban hendak mengantar temannya pulang.
Saat melihat adik korban dipukul oleh sekelompok pemuda. Korban pun langsung melerainya. Namun kelompok pemuda tersebut balik menyerang korban.
Usai kejadian, korban pulang ke rumahnya. Ia pun baru menyadari punggungnya mengalami luka robek dan berdarah serta harus mendapatkan perawatan medis.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Banggai yang mendapatkan laporan polisi nomor LP/B/204/IV/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dan pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 16.15 Wita, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penikaman di PT. Wals Desa Boyou, Luwuk Utara, tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi dari keterangan kedua korban bahwa IH salah satu dari tiga orang yang melakukan penganiayaan,” ujar IPTU Tio.
“Untuk dua terduga lainnya yakni RI dan SA masih dalam proses pencarian,” sambungnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Banggai untuk kepentingan penyidikan. *
hpb
Discussion about this post