DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Kantongi Sabu 1,66 Gram, Pria asal Gorontalo Ini Ditangkap di Luwuk

288
×

Kantongi Sabu 1,66 Gram, Pria asal Gorontalo Ini Ditangkap di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Penulis: Humas Polres Banggai
Gorontalo
DH warga asal Provinsi Gorontalo yang ditangkap di Luwuk lantaran mengantongi sabu. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK— Seorang pria benisial DH alias D, warga asal Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Selasa (21/6/2022) malam.

Diduga mengantongi sabu, pria berusia 32 tahun ini dibekuk petugas pada salah satu kos-kosan di Jalan Bunga Flamboyan, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 22.38 Wita.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, mengatakan, penangkapan tersangka asal Gorontalo ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca:  TNI dan Polri Jaga Ketat Gudang KPU Banggai

“Setelah semuanya dipastikan, tim lansung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kos tersangka,” kata Makmur.

Makmur mengungkapakan, dari penggeledahan di dalam kamar kos tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa enam sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram.

Baca:  Lagi, Personil Polres Banggai Tangkap Pelaku Sabu

“Barang bukti lainnya yang kita amankan yakni satu unit ponsel milik tersangka pirex dan korek api,” ungkapnya.

Makmur mengatakan, saat ini tersangka berserta barang bukti sudah diamanakan di Mapolres Banggai dan terhadapnya tengah lakukan pendalaman pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya,” pungkasnya.*

error: Content is protected !!