BANGGAI, Luwuk Times – Dalam periode Januari hingga pertengahan Februari 2025 Sat Narkoba Polres Banggai mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika. Dengan total 20 tersangka yang terlibat.
Data ini terungkap pada press conference yang dipimpin Plh Kabag Ops AKP I Made Bagus Aditya bersama Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra dan Kasi Humas AKP Al Amin S. Muda.
Dalam kasus ini Polres Banggai mengamankan barang bukti berupa 132,79 gram sabu-sabu dan 64.000 obat berbahaya lainnya.
Adapun 20 tersangka itu berinisial RT, AY dan SYM. Ketiganya tertangkap di Kelurahan Soho.
Selanjutnya O Desa Salodik, MA pada kompleks Lapas Luwuk, NL bertempat Kelurahan Basabungan. Sedang DR, MS, dan HL polisi menangkapnya pada kompleks Pasar Bunta.
Kemudian AG di Kelurahan Kalaka. SR Kelurahan Bunta II, FS dan VL Kelurahan Salabenda, AID Desa Tobelombang, BDT Desa Uling.
Sementara IS, JT dan WN Desa Tangkian, PA Desa Uelolu serta RAH di Desa Pandanwangi.
“Dari 20 tersangka, 5 antaranya adalah perempuan,” sebut Plh Kabagops AKP Bagus saat memimpin press conference bertempat lobby Mapolres Banggai, Senin (17/2) siang.
Para pelaku kena Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Dengan pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan lebih dari 13.862 jiwa anak bangsa di Kabupaten Banggai dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,” urai Bagus.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Termasuk melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkotika. *
Discussion about this post