Luwuk Times — Penyidik Polres Banggai merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan oleh tersangka TS (45). Ia adalah petani warga Desa Taima Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai pada tanggal 21 November 2022.
Berkas tersebut telah penyidik Polres Banggai limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwuk. Dan diterima oleh Felly SH, beserta tersangka dan barang bukti sebelum persidangan.
“Penanganan kasus pembunuhan di Kecamatan Bualemo sudah rampung pemeriksaan saksi-saksi, tersangka TS dan pemberkasan. Berkas sudah kami kirim ke JPU. Atau tahap II pada hari Jumat (20/1/2023) pukul 18.00 Wita,” ujar Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda.
Kasi Humas menambahkan, tersangka TS kena pasal 340 subsidair pasal 338 KUHPidana.
Selanjutnya terhadap tersangka TS dilakukan penahanan pada Ruang Tahanan Polres Banggai selama 20 hari. Untuk selanjutnya sebagai titipan Jaksa. Sedangkan barang bukti tersimpan pada Gudang Kejari Luwuk Banggai.
“Dalam waktu dekat Tim JPU mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas tersangka ke PN Luwuk,” pungkas Amin. *
Humas Polres Banggai
Discussion about this post