LUWUK – Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai, penyidik Sat Narkoba Polres Banggai menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (6/1/2025).
Penyerahan tersangka WN (30) warga Jalan G. Tompotika Kelurahan Baru, Luwuk, beserta barang bukti itu diterima JPU Putu Diana di Kantor Kejaksaan Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Hendana Putra mengatakan, penyerahan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan yang menyatakan tersangka berkasnya telah lengkap/P21.
“Kemarin sore tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan,” ujarnya.
Tersangka sebelumnya, sempat melarikan diri, setelah dicoba diamankan di Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan. Akan tetapi petugas tidak berhenti dan terus melacak keberadaan tersangka.
Alhasil sekitar bulan September 2024, tersangka diringkus di Kelurahan Mendono Kecamatan Kintom.
“Dari tangan WN ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 Gram,” cetusnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. *
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Discussion about this post