IKLAN

Tojo Unauna

Polres Touna Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid 19 ke Kejaksaan, Pelakunya Pasutri

818
×

Polres Touna Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid 19 ke Kejaksaan, Pelakunya Pasutri

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Kapolres Touna, AKBP S. Sofhian pada konferensi pers di Mapolres Touna, Senin (492023). (Foto Istimewa)

LUWUK TIMES, Touna — Polres Tojo Una-Una (Touna) resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi dana penanganan dan pencegahan Covid 19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna. Pelakunya adalah pasangan suami istri atau pasutri.

Demikian penyampaian Kapolres Touna, AKBP S. Sofhian pada konferensi pers di Mapolres Touna, Senin (4/9/2023). Saat pemaparan, Kapolres Touna didampingi Kabag Humas AKP Triyanto.

AKBP S. Sofhian menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana Covid 19 ini dilakukan mantan Camat Ampana Tete berinisial IM bersama istri MKA ini terjadi pada bulan April 2020.

Modusnya sebut Kapolres Touna, dengan cara membayarkan honor petugas posko Covid 19, yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca:  Dinas Kominfo Touna Butuh Penambahan Anggaran

“Berkas kasusnya sudah lengkap atau P21. Dan hari ini kami limpahkan ke Kejari Touna,” ucap AKBP S. Sofhian.

Ia menambahkan, dana Covid 19 tersebut, tidak sesuai dengan yang tercantum dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) surat keputusan (SK) nomor 28. Dan dalam LPJ SK nomor 68, yang bukan merupakan haknya. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp.39.910.000.

Terkait dengan tindak pidana tersebut sambung Kapolres, tersangka IM dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, yang telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca:  25 Kursi, Ini Pembagian Dapil di Kabupaten Tojo Una Una

Sedang tersangka MKA dipersangkakan melanggar Pasal 2 (1) Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Melalui tahap II ini kata Kapolres lagi, maka tugas dan tanggungjawab Polres Touna sudah selesai.

“Untuk proses penuntutan dan lain-lainnya itu sudah menjadi kewenangan Kejari nantinya,” tandas Kapolres. *

(Par)

error: Content is protected !!