LUWUK, Luwuktimes.id – Kepolisian Sektor Bunta menangkap tiga orang warga berinisial RK alias N (34) warga Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo una-una, MG alias N (43) dan SY alias T (32) warga Kelurahan Bunta, Selasa (06/10/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.
Ketiganya ditangkap lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Dari tiga pelakum satunya wanita.
Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan di lapangan.
“Perempuan RK alias N pertama kita bekuk di Kelurahan Kalaka, Bunta. Ditangan pelaku ditemukan dua sachet sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” ungkap Iptu Nanang.
Usai penangkap RK, Iptu Nanang bersama anggotanya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MG alias N di kediamannya di Kelurahan Salabenda. Ditangan MG, ditemukan dua sachet kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku dalam kardus di dapur rumah pelaku.
“Dan kami menemukan lagi dua sachet kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di batu dekat pagar rumah pelaku,” beber Iptu Nanang.
Dari hasil interogas terhadap MG alias N, Iptu Nanang bersama anggotanya kemudian menangkap SY alias T di kediamannya di Kelurahan Bunta. Di rumah pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Di rumah pelaku SY kita menemukan alat hisap bong sertalima sachet kecil berisikan narkotika jenis sabu di dalam cover ponsel milik pelaku,” sebut Iptu Nanang.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 sachet. Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai guna pengembangan serta proses hukum. *
(rls)
Discussion about this post