LUWUK— Jajaran Polres Banggai terus mengencarkan operasi pemberantasan miras tanpa izin. Giat itu untuk menjaga dan menciptakan kondusifitas kamtibmas.
Aparat Polsek Luwuk menggerebek dua tempat yang terduga mengedarkan atau menjual miras di Kota Luwuk, Sabtu (29/1/2022) malam.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dua tempat ini sering menjual miras tanpa izin,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.
Dua lokasi penjual miras yang digerebek personil Polsek Luwuk itu yakni salah satu rumah warga Kelurahan Jole dan Kios yang berada pada Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan sejumlah barang bukti yaitu tiga botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik bening berisi cap tikus siap edar,” terang Kapolsek.
Seluruh barang bukti miras cap tikus tersebut langsung kami amankan ke Mapolsek Luwuk. Sedangkan pemilik atau penjual miras kata Kapolsek pihaknya memberikan teguran keras agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Kali ini kedua pelaku kami berikan teguran. Tapi apabila masih lagi menjual, maka akan tindak tegas,” pungkas AKP Candra.*
(hae)
Discussion about this post