Luwuk Times, Pagimana — Penyidik Reskrim Polsek Pagimana melimpahkan tersangka dan barang bukti (babuk) untuk tahap II, perkara tindak pidana persetubuhan anak umur 14 tahun ke Kacabjari Pagimana, Selasa (26/9/2023).
Tahap II oleh penyidik Polsek Pagimana ini merupakan tindakan lanjutan dari proses penyidikan yang sudah P-21 oleh Jaksa.
Kapolsek Pagimana AKP Makmur mengatakan, SCN ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
Yang pertama kali dilakukan di rumah tersangka sekitar Januari 2023 dan terakhir kali pertengahan Juli 2023.
“Kejadian ini baru terungkap pada tanggal 27 Juli 2023 saat korban secara detail menceritrakan kepada ibunya”, ucap Makmur.
Tahap II ini dilakukan dan diterima oleh Kacabjari Pagimana Yunan Putra Firdaus.
Turut hadir dalam penyerahan tersangka ini penyidik pembantu Aipda Suprianto Boliti dan Briptu Jefrianto Tindika.
Selain SCN, barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polsek Pagimana yakni berupa pakaian daster, pakaian dalam dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam. *
Baca: Petani di Toili Barat Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah
Discussion about this post