IKLAN

Banggai

Proses PPDB, Bupati Banggai Amirudin Warning Pengelola SD dan MI

992
×

Proses PPDB, Bupati Banggai Amirudin Warning Pengelola SD dan MI

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Bupati Banggai H. Amirudin pada kegiatan penguatan kapasitas serta komitmen bersama Bunda PAUD dan pokja Bunda PAUD, di Swiss-belinn Hotel, Luwuk Selatan, Rabu (21/6/2023). (Foto: Tim liputan DKISP Kabupaten Banggai)

Luwuk Times — Memasuki tahun ajaran 2023, Bupati Banggai H. Amirudin mewarning pihak sekolah dasar (SD) dan Madrasyah Ibtidaiyah (MI). Kepada para pengelola pendidikan agar tidak lagi menerapkan tes membaca, menulis, dan menghitung atau calistung dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dijenjang SD.

Imbauan Bupati Banggai Amirudin ini merujuk pada program merdeka belajar episode 24 yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang kebijakan transisi pendidikan anak usia dini (PAUD) ke SD/MI/sederajat yang menyenangkan.

“Karena masih banyak SD yang masih menerapkan tes tulis, membaca, dan lain sebagainya, nah ini tidak dibolehkan lagi,” ujar Bupati Amirudin.

Baca:  Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi DPRD Banggai Rp 5 Juta per Bulan

Pesan orang nomor wahid di Kabupaten Banggai ini ia sampaikan saat membuka kegiatan penguatan kapasitas serta komitmen bersama Bunda PAUD dan pokja Bunda PAUD, di Swiss-belinn Hotel, Luwuk Selatan, Rabu (21/6/2023).

Memaksakan anak supaya cepat menguasai calistung, menurut Bupati Amirudin, justru akan membebani. Bahkan dapat mengganggu kesehatan mental anak.

“Jangan dipaksakan anak-anak kita yang baru masuk kelas 1 SD harus tahu membaca. Ini justru menghantui anak-anak untuk berkembang,” ujarnya.

Untuk itu, Bupati Amirudin meminta Pokja Bunda PAUD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai segera menindaklanjuti dan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pihak SD dan PAUD.

Baca:  Pencabutan Undian Umroh Masjid Agung Luwuk Pekan Pertama Tertunda

Karena itu merupakan amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dan upaya dini tersebut diharapkan dapat memenuhi target SDG-4, agenda pencapaian pendidikan berkualitas untuk semua.

“Supaya guru-guru kita paham dan mengerti bahwa program ini bukan hanya program Bunda PAUD, tetapi juga program pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,” kata dia.

Larangan tes calistung sebagai syarat masuk SD sudah ada sejak 2010. Kebijakan ini dapat dilihat dalam pasal 69 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

error: Content is protected !!