Luwuk Times, Bangkep — Pemenang tender paket rekonstruksi jalan long segment Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023, sejak awal menuai protes dan penolakan.
Bahkan pekerjaan untuk ruas Salakan-Kautu dan ruas Bangunemo-Sambulangan, yang ditetapkan unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBK), lewat unit kerja pemilihan (Pokja) Bangkep itu, berita protes dan penolakan sempat viral, karena maraknya pemberitaan media.
Para rekanan protes dan menggugat karena mencium ada aroma tak sedap dan diduga ada persekongkolan dalam penetapan pemenang tender.
Dua pemenang tender CV Manunggal untuk ruas Salakan-Kautu dan CV Aras Putra Kalbu di ruas Bangunemo-Sambulangan, tidak memiliki asphalt mixing plant (AMP) di Kabupaten Bangkep.
Akan tetapi Pokja tetap menjadikan keduanya sebagai pemenang tender. Wajar bila putusan Pokja diprotes, karena dianggap janggal dan tak logis.
Sumber Luwuk Times di Bangkep menilai, Pokja kurang profesional dan tidak cermat. Terkesan Pokja bekerja hanya sekadar melihat kelengkapan dan verifikasi dokumen saja.
Harusnya Pokja dapat menjadi penyaring, untuk menghasilkan rekanan yang berkualitas dan bisa dipertanggung jawabkan. Harus cermat dan keputusannya masuk akan dan logik.
Contoh, soal letak AMP yang ada di Banggai Laut (Balut), sementara lokasi pengaspalan ada di Bangkep. Jarak yang jauh, terpisah laut.
Harusnya Pokja dapat menggugurkan kedua pemenang. Sebab, membawa aspal panas menyebrang laut dengan jarak yang jauh tentu sangat tidak logik.
Perjalanan panjang dan lama, otomatis akan membuat temperatur aspal turun dan kualitasnya jadi rendah. Putusan Pokja yang kurang cermat inilah yang membuat ruas Salakan-Kautu dan ruas Bangunemo-Sambulangan, kini jadi bermasalah.
Progresnya hingga tiga bulan berjalan masih sangat minim, sementara limitnya akan berakhir September 2023. Semua itu terjadi karena ketiadaan aspal.
Pemenang Tender Luar Bangkep
Ketua UKPBJ Kabupaten Bangkep, Yorim Mbolian saat dikonfirmasi Luwuk Times pekan lalu, terkait AMP pemenang tender yang berada di Kabupaten Banggai Laut, tidak menampik, kalau AMP kedua pemenang tender ada di luar Kabupaten Bangkep.
Menurut Yorim keputusan yang diambil Pokja untuk menetapkan CV Manunggal dan CV Aras Putra Kalbu sudah sesuai dan tidak ada regulasi yang dilanggar.
“Pokja bekerja sudah sesuai dengan mekanisme, ketentuan dan regulasi. Jika keputusan Pokja dinilai tidak sesuai, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengguna anggaran (PA) dapat menolak atau membatalkan”, jelas Yorim.
Discussion about this post