IKLAN

Pemilu 2024

Banggai Urutan 2 Nasional Kerawanan Politik Uang, Begini Pendapat Aktivis di Luwuk

1245
×

Banggai Urutan 2 Nasional Kerawanan Politik Uang, Begini Pendapat Aktivis di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Aktivis Kota Luwuk Kabupaten Banggai Supriadi Lawani. (Foto: dokumen pribadi)

Luwuk Times, Luwuk — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah merilis tingkat kerawanan pemilu di Indonesia. Hasilnya cukup mencengangkan. Kabupaten Banggai berada pada urutan 2 nasional tingkat kerawanan politik uang.

Kalangan aktivis di Kota Luwuk Kabupaten Banggai pun memberi respon atas hasil survei institusi resmi tersebut.

Menurut pentolan Perkumpulan Advokasi Hukum dan Ham (PAHAM) Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani kepada Luwuk Times, Kamis (17/08/2023), politik uang adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Ia dapat memberikan dampak buruk terhadap pemilu maupun demokrasi pada umumnya.

Aktivis yang akrab disapa Budi ini mengatakan, Kabupaten Banggai beberapa bulan terakhir ini, menjadi langganan rekor nasional.

Ironinya, dalam hal yang sangat buruk dan memalukan. Itu mulai dari inflasi kota Luwuk yang juara nasional dan saat ini politik uang menduduki peringkat dua nasional.

Baca:  PAN Banggai juga Menaruh Hati buat Helton Abdul Hamid

“Itu sangat mengerikan,” kata mantan komisioner KPU Banggai periode sebelumnya.

Mengutip defenisi Jeffrey A. Winters, sambung Budi, politik uang adalah tindakan politik memobilisasi pemilih agar memilih Parpol dan calon tertentu di TPS (tempat pemungutan suara) dengan memberi imbalan sejumlah uang, barang atau jasa dalam pemilu atau pemilihan.

Keterlibatan Semua Pihak

Untuk dapat mencegah kejahatan politik uang ini lanjut Budi, perlu adanya keterlibatan semua pihak, baik penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, organisasi keagamaan dan yang lebih penting lagi para pemuka agama. Seperti imam yang berada di desa maupun kelurahan.

Baca:  Anak Muda di Toili Banggai Produksi Film Pendek, Judulnya Ambang

“Perlu keterlibatan semua pihak dan upaya bersama untuk mencegah terjadinya politik uang ini agar tidak menjadi lebih parah. Semua wajib terlibat melakukan upaya ini. Mulai dari organisasi masyarakat sipil sampai dengan imam di desa dan kelurahan,” kata Budi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2018 memang telah mengeluarkan Fatwa bahwa politik uang adalah sesuatu yang haram.

Maka menjadi relevan jika para imam di desa dan kelurahan bisa menjadi ujung tombak untuk mensosialisasikannya.

“Karena poltik uang ini dilakukan secara terstruktur dan massif, meskipun dikerjakan secara senyap, maka untuk pencegahannya wajib dilakukan juga secara terstruktur dan massif,” tutup Budi. *

(yan)

error: Content is protected !!