Luwuktimes.id — Kebijakan PT Matra Arona Banggai (MAB) yang membongkar paksa portal milik warga penambak udang di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, Senin 5 Februari 2024 menuai kecaman.
Pasalnya, kebijakan perusahaan itu bertolak belakang dengan hasil rapat di kantor Bupati Banggai beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil kesepakata bahwa pihak perusahaan untuk sementara belum melakukan aktivitas sampai dengan adanya penyelesaian.
Atas kebijakan sepihak itu, warga pun menuding, PT MAB telah mengusir mereka dari tanah leluhurnya.
“Ini sama dengan perusahaan telah mengusir kami dari tanah leluhur,” kata warga Kelurahan Sisipan Kecamatan Batui Bambang Laana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Luwuk Times, Rabu (07/02/2024).
Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu, melalui rapat di Kantor Bupati, telah melahirkan kesepakatan bahwa pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas sampai adanya penyelesaian.
Namun kesepakatan itu diabaikan oleh PT MAB.
Bahkan ironisnya lagi sambung Bambang Laana, hingga saat ini belum ada sikap dari Pemda Banggai terkait kebijakan perusahaan yang dianggapnya tidak manusiawi tersebut.
“Pemda Banggai juga hingga hari ini belum menindak tegas pihak perusahaan,” ucapnya.
Ia juga mengaku, warga telah melaporkan kasus pengrusakan ini kepada pihak berwajib.
Akan tetapi aduan itu juga tidak dianggap.
Disikapi dinginnya aduan ini sehingga warga menduga, PT MAB yang merupakan perusahaan peralihan dari PT Banggai Sentral Shrimp memiliki jejaring politik dengan politik dinasti yang saat ini sedang berkuasa.
Sehingga tak heran jika ada backup penuh terhadap perusahaan, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Merasa tidak mendapat keadilan, warga pun berniat melaporkan kasus ini kepada level nasional.
“Warga akan melaporkan kasus ini ke Presiden, Kapolri, Panglima TNI, Kantor staf presiden dan beberapa lembaga negara lainnya,” ucap warga itu. *
Discussion about this post