Satlantas Polres Banggai Liburkan Pelayanan SIM Selama 4 Hari

oleh -1012 Dilihat
oleh
Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Made Bagus Aditya. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuktimes.id— Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Banggai meliburkan sementara pelayanan pegurusan surat izin mengemudi atau SIM selama 4 hari, yakni 8 sampai dengan 11 Februari 2024.

Kebijakan itu diberlakukan selama selama libur perayaan tahun baru Imlek dan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga:  Kunjungi Rutan, Kapolres Banggai Beri Motivasi Para Tahanan

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek dan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Banggai libur,” jelas Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Made Bagus Aditya, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:  Dibangun Era Sudarto, Nanti di Pemerintahan Amirudin Jalur Pantai Pasar Simpong Diperbaiki

Menurut AKP Aditya, pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 12 – 13 Februari 2024.

Namun, katanya, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8-11 Februari 2024 dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024.

Baca Juga:  Dapil IV Sulteng, Maryam Tamoreka Pecahkan Rekor Perolehan Suara Sri Lalusu Pemilu 2019

Apabila, Kata Kasat Lantas menegaskan pada waktu masa tenggang tersebut, pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan SIMnya, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. *

No More Posts Available.

No more pages to load.