Advertising

Example floating
Example floating

Satlantas Polres Banggai Liburkan Pelayanan SIM Selama 4 Hari

Sofyan
Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Made Bagus Aditya. (Foto: Humas Polres Banggai)
A-AA+A++

Luwuktimes.id— Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Banggai meliburkan sementara pelayanan pegurusan surat izin mengemudi atau SIM selama 4 hari, yakni 8 sampai dengan 11 Februari 2024.

Kebijakan itu diberlakukan selama selama libur perayaan tahun baru Imlek dan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

IMG-20260829-WA0006

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek dan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Banggai libur,” jelas Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Made Bagus Aditya, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:  Manasik Haji Calon Haji 2027 Pertemuan Ke-5 Digelar di Luwuk

Menurut AKP Aditya, pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 12 – 13 Februari 2024.

Baca Juga:  Arif Hasan Damalante Nakhoda Baru Karang Taruna RT 03 Apastu Kelurahan Bungin

Namun, katanya, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8-11 Februari 2024 dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024.

Baca Juga:  Resmi Terpilih Aklamasi, Eko Prasetyo Pimpin Karang Taruna Kelurahan Baru: Agus Damalante Kobarkan Semangat Sinergi Pemuda dan Pemda

Apabila, Kata Kasat Lantas menegaskan pada waktu masa tenggang tersebut, pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan SIMnya, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. *