Melawan Blokade Tanjung Sari, Ahli Waris Berkah Albakkar: Kami Juga Korban Penzaliman Puluhan Tahun

Mayoritas Penghuni Tak Mengantongi Sertifikat Resmi

Sofyan
Ahli waris Berkah Albakkar
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk – Aksi pembakaran ban dan pemblokadean jalan oleh warga yang menolak rencana konstatering Pengadilan Negeri (PN) Luwuk di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, memicu reaksi keras dari pihak ahli waris.

Akhen, mewakili keluarga besar Ny. Berkah Albakkar, menegaskan bahwa perjuangan mereka mempertahankan hak atas tanah sah yang diakui negara telah berlangsung selama berpuluh-puluh tahun.

“Jika pihak yang menolak merasa terzalimi, bagaimana dengan kami? Kami juga korban penzaliman puluhan tahun. Harta kami dirampas dengan cara melawan hukum. Jangan cuma melihat penolakan, tapi lihat perjuangan kami yang telah dibuktikan dan diakui negara,” tegas Akhen saat ditemui media baru-baru ini.

Akhen mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan oleh penghuni saat ini yang hanya mengandalkan status sewa, pinjam pakai, hingga beli dari pihak yang telah diputus kalah oleh pengadilan.

Baca Juga:  Pemuda Mabuk Batal Tawuran di Kawasan Masjid Agung Luwuk

Ia mensinyalir sebagian warga mungkin menjadi korban praktik mafia tanah dan disinformasi dari pihak yang mengeruk keuntungan dari berlarutnya konflik ini.

Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk bertindak netral dan tegas menjaga hak keperdataan warga negara yang telah dilindungi hukum.

“Jika kepolisian tidak bisa menjaga hak keperdataan warga dari perampasan melawan hukum, itu menandakan negara gagal menjaga warganya. Kalau akar masalah dan keputusan negara sudah jelas, kenapa alasan gangguan keamanan terus dipakai untuk menunda eksekusi?” tambahnya.

Mayoritas Penghuni Tak Mengantongi Sertifikat Resmi

Pernyataan keras pihak ahli waris sejalan dengan fakta data alas hak kepemilikan yang dihimpun tim eksekusi di lapangan.

Baca Juga:  Merah Putih di Sandakan: Sembilan Tahun APJI Banggai Merawat Kebersamaan lewat Gelak Tawa

Berdasarkan pendataan alas hak kepemilikan tanah dan bangunan, latar belakang legalitas para penghuni di area tersebut sangat beragam.

Tercatat sebanyak 270 unit bangunan masuk ke dalam area atau lokasi lahan yang akan dieksekusi.

Dari total keseluruhan bangunan, hanya terdapat 55 unit bangunan (20,37%) yang dicatat oleh pemilik atau pemegang sertifikat resmi sebagai alas hak kepemilikan.

Sementara itu, kelompok terbesar justru ditempati oleh pemegang Surat Pinjaman, yakni sebanyak 98 unit bangunan.

Berikut adalah rincian lengkap data alas hak kepemilikan bangunan di lokasi eksekusi:

Pemegang Sertifikat: 55 Unit
Surat Pinjaman: 98 Unit
Surat Penyerahan Tanah: 26 Unit
Surat Pemberian Tanah: 7 Unit
Surat Akta Jual Beli (AJB): 12 Unit
Sewa: 26 Unit
Menumpang: 21 Unit
Tidak Memiliki Surat: 45 Unit

Baca Juga:  Dari Kasih Keluarga hingga Jejak Kedermawanan: Menelisik Hangatnya Peresmian Ravindo Car Wash Milik Suraida Murad di Bungin

Selain dokumen penyerahan, pemberian, dan jual beli, tercatat pula ada 26 unit bangunan yang berdiri dengan status sewa, serta 21 unit bangunan dengan status menumpang.

Yang turut menjadi perhatian di lapangan adalah tingginya angka bangunan ilegal atau tanpa payung hukum dasar kepemilikan.

Sebanyak 45 unit bangunan terbukti tidak memiliki surat sama sekali.

Pendataan legalitas ini kini menjadi pijakan utama aparat penegak hukum dan PN Luwuk dalam melanjutkan proses penertiban.

Termasuk penegakan hukum di wilayah Tanjung Sari tanpa terkecoh oleh aksi pengerahan massa di lapangan. *