LUWUKTIMES.ID— Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin menghadiri undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Rapat koordinasi (rakor) dan Fasilitasi HKI pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia itu merupakan tindaklanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Tengah dengan Pemda Banggai tentang Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di daerah ini.
Bupati Banggai Amirudin diterima Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Anggoro Dasananto.
Termasuk Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Herlina dan jajarannya di ruang rapat Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Anggoro Dasanto menyampaikan terimakasih Kepada Bupati Banggai yang telah berkontribusi dan membantu kerja-kerja Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya terhadap upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai.
“Kami juga berharap pendaftaran HKI di Kabupaten Banggai bukan hanya sebatas merek dan hak cipta saja. Tetapi bagaimana Pemerintah Daerah juga dapat mendaftarkan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal,” ucap Anggoro.
Lebih lanjut, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, melaporkan kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri bahwa Kabupaten Banggai sangat responsive terhadap HKI. Dan merupakan satu-Satu nya Kabupaten di Sulawesi Tengah yang menganggarkan Biaya Fasilitasi HKI didalam APBD nya.
“Untuk meningkatkan kapasitas Agen Kekayaan Intelektual, kami juga melaporkan beberapa hari kedepan, kami akan melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas Agen Layanan Kekayaan Intelektual Kabupaten Banggai yang terdiri dari ASN Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai,” tutur Herlina.
Discussion about this post