Percepatan Penerbitan Sertifikat
Pada kesempatan yang sama, Bupati Amirudin menyampaikan terimakasih dan apresiasi Kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri serta Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah atas perhatian dan Kerjasama yang baik selama ini.
Ia juga menyampaikan permohonan percepatan penerbitan sertifikat Hak Merk Dagang yang telah diusulkan sejak tahun 2023.
“Mohon bantuannya Pak Direktur untuk mempercepat proses penerbitan Merk Dagang yang telah diusulkan pada tahun kemarin. Ada 29 usulan merek dagang yang belum diterbitkan sertifikat mereknya dari Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Bupati Amirudin.
“Hal ini menjadi bagian penting khususnya untuk UMKM di Kabupaten Banggai, agar dapat mengembangkan usahanya dan adanya kepastian hukum merek yang digunakan sehingga kedepannya tidak terjadi gugatan terhadap merek yang mereka gunakan seperti banyak kasus yang terjadi akhir-akhir ini,” tambah Amirudin.
Ia juga menyampaikan terkait dengan Kekayaan Komunal dan Indikasi Geografis akan segera kami daftarkan.
“Saya sudah perintahkan Kepala BRIDA untuk melakukan identifikasi potensi yang terkait dengan Kekayaan Komunal dan Indikasi Geografis. Alhamdulillah Kepala BRIDA sudah melaporkan beberapa yang akan kita daftarkan seperti, Kelapa Babasal, Durian Nambo, Durian Asaan, Aksara Andio, beberapa Ritual Adat dan Beberapa Kuliner Khas Kabupaten Banggai,” kata Bupati Banggai.
Pada rakor itu, Bupati Banggai didampingi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, Andi Nur Syamsy Amir, Agen Layanan HKI Kabupaten Banggai, Boby A. Palem dan jajaran BRIDA Kabupaten Banggai.
Pada akhir pertemuan Direktur Cipta dan Desain Industri menyampaikan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Min Usihen akan mejadwalkan pertemuan khusus dengan Bupati Banggai pada hari Selasa 30 Januari 2024.
Mengakhiri pertemuan tersebut, Bupati Amirudin memberikan cendera mata berupa Kain Tenun Nambo kepada Direktur Cipta dan Desain Industri. *
DKISP Banggai
Discussion about this post