
Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP a.n tersangka MRT. Perkara tersebut diatas disetujui pimpinan, sedangkan 1 (satu) Perkara tidak disetujui yaitu Tindak Pidana Penganiayaan a.n tersangka A melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kegiatan Diversi 1 (satu) perkara anak berhadapan hukum a.n MAKB dan SP melanggar Kesatu Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Progam andalan Kejaksaan Agung RI yakni Restorative Justice dibarengi dengan dukungan2 Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Luwuk dan Universitas Muhammadiyah Luwuk, serta kerjasama dengan RSUD Luwuk membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika.
4. Seksi Tindak Pidana Khusus
Seksi dibawah pimpinan Ikhwal Sainul S.H., M.H., melakukan Penyidikan 1 perkara yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020.
Selanjutnya, menggelar Tahap II 1 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran APBDesa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai tahun anggaran 2019 dan 2020 a.n tersangka LU.
Dan melakukan Penuntutan 3 (tiga) perkara :
- Dugaan tindak pidana korupsi memberi suap kepada inisial DG selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta Tahun 2020 s/d 2022 a.n terdakwa S;
- Dugaan tindak pidana pungutan liar atau suap di Kantor KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 s/d 2022 dan tindak pidana pencucian uang a.n terdakwa DG;
- Dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Jabatan yang dilakukan Kepala Desa Tuntung kepada masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan nikel PT. Koninis Fajar Mineral a.n terdakwa TT; dan
Masuk di era kepemimpinan R. Wisnu Bagus Wicaksono, Seksi Pidsus juga mampu menuntaskan perkara yang terlampau lama penanganannya. Yakni Perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir tahun anggaran 2013 a.n terpidana HDA; dan Perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBDesa Pohi tahun anggaran 2017 dan 2018 a.n terpidana IRA.
5. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Seksi dibawah pimpinan Felli Kasdy S.H., ini dalam kinerjanya menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Litigasi mewakili PT. Pertamina EP Donggi Matindok Field selaku tergugat, dengan putusan gugatan penggugat ditolak seluruhnya (dalam upaya hukum kasasi) dan 1 (satu) perkara gugatan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim .
Discussion about this post