IKLAN

Kriminal

Refleksi Akhir Tahun, Simak Kinerja Kejari Banggai Tahun 2022

565
×

Refleksi Akhir Tahun, Simak Kinerja Kejari Banggai Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Penulis: Naser KantuSumber Berita
Refleksi Akhir Tahun Kejari Banggai
Refleksi Akhir Tahun Kejari Banggai bersama PWI Banggai, Kamis (29/12/2022). (Foto : IST)

Luwuk Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menggelar Refleksi Akhir Tahun bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai, Banggai Laut, dan Banggai Kepulauan.

Kejari Banggai yang di pimpin langsung R. Wisnu Bagus Wicaksono S.H., M.Hum., didampingi Kasi Intelijen Firman Wahyudi SH., M.H., dan Kasubag Pembinaan Husain Harun S.H., menyambangi Sekretariat PWI, pada Kamis (29/12/2022).

Kajari Banggai dihadapan kalangan Insan Pers menyampaikan harapannya, agar di Tahun 2023, kerjasama antara Pers dengan Kejaksaan senantiasa terjalin.

Berikut Keterangan Resmi yang dikeluarkan Kasi Intelijen Firman Wahyudi :

1. Sub Bagian Pembinaan
Dibawah Kasubag Pembinaan, Husain Harun, berhas menghimpun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 132.099.572,- (seratus tiga puluh dua juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) atau 463,78%.

Baca:  Manula di Toili Tewas Usai Minum Racun Rumput

2. Seksi Intelijen

Seksi yang dipimpin Firman Wahyudi ini sukses melampaui target kinerja selama Tahun 2022.

Yakni, Pengamanan dan Penggalangan (LID-PAM-GAL) 13 kegiatan dari target sebanyak 1 kegiatan, antara lain mendukung bidang PIDUM melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Untuk Penerangan Hukum sebanyak 4 kegiatan, Jaksa Menyapa 3 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 6 kegiatan serta kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) 2 kali rapat koordinasi dengan stakeholder terkait.

Baca:  Hari Lebaran, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Luwuk Banggai

3. Seksi Tindak Pidana Umum.

Seksi yang dipimpin Jefri Tolokende S.H., M.H., ini juga melampui target Tahun 2022. Pra penuntutan sebanyak 319 perkara dari target 300 perkara. Dari jumlah tersebut, 300 perkara masuk pada tahap penuntutan dan eksekusi.

Terlaksana pula, Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif 3 perkara dengan rincian :

Perkara Tindak Pidana KDRT melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 44 ayat (4) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga a.n tersangka NSL.

error: Content is protected !!