LUWUK, Luwuk Times.ID— Informasi menggembirakan buat dua ASN dilingkup Pemda Banggai, Syaifudin Muid dan Paiman Karto.
Rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan Komisi ASN perihal pemberian sanksi sedang terhadap Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai itu, dikabarkan akan ditangguhkan Komisi ASN.
“Alhamdulillah setelah dua hari kami melakukan komunikasi dengan Bawaslu kabupaten Banggai, tadi malam sekitar jam 20.00 Wita, salah satu komisioner Bawaslu yang tidak perlu saya sebutkan namanya merespon positif permintaan kami,” kata Syaifudin.
Dalam percakapan telepon itu sambung dia, disampaikan bahwa komisioner tersebut telah menghubungi staf Ahli KASN dan meminta agar KASN menarik kembali surat rekomendasi KASN yang menjatuhkan sanksi sedang kepada dua ASN.
Alasannya, dasar penjatuhan sanksi tersebut salah prosedur diakibatkan dasar penjatuhan sanksi hanya berdasarkan kronologi.
“Dan alhamdulillah KASN meresponnya sekaligus akan mengklarifikasi kembali atas surat KASN tersebut serta dalam waktu dekat akan memanggil dua ASN untuk diminta klarifikasi,” kata Syaifudin mengutip perbincangan via telpon dengan komisioner Bawaslu Banggai itu.
Dengan adanya respons Bawaslu serta KASN lanjut Syaifudin tentu Bupati Banggai, Herwin Yatim (HY) untuk tidak dulu memberikan sanksi.
Discussion about this post