Banggai, Luwuk Times – Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk Banggai, Dr. Sutrisno K. Djawa, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membatalkan larangan penjualan LPG subsidi 3 kg di tingkat pengecer.
Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah tepat untuk meringankan beban masyarakat kecil.
Yang sebelumnya kesulitan mendapatkan gas akibat aturan baru yang mewajibkan pembelian di pangkalan resmi Pertamina.
Dr. Sutrisno menilai kebijakan awal yang membatasi distribusi LPG hanya di pangkalan resmi sangat menyulitkan masyarakat.
Terutama pelaku usaha kecil yang mengandalkan LPG sebagai sumber energi utama.
“Jika pengecer dilarang menjual LPG 3 kg, masyarakat akan semakin kesulitan. Seharusnya, yang diperbaiki adalah mekanisme distribusi di tingkat pengecer, bukan malah menghapuskan perannya,” ujar Dr. Sutrisno dalam wawancara dengan Luwuk Times.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengecer agar distribusi LPG tetap berjalan lancar dan tepat sasaran.
Sebelumnya, pada 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan kebijakan.
Mewajibkan pembelian LPG subsidi 3 kg hanya di pangkalan resmi, aturan ini menuai banyak kritik karena dinilai tidak memperhitungkan kondisi di lapangan.
Setelah mendapat berbagai masukan, Presiden Prabowo akhirnya turun tangan dan memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Dengan keputusan ini, pengecer kembali diizinkan menjual LPG 3 kg seperti sebelumnya.
Dikutip dari Tempo.com, Menteri ESDM sempat mengusulkan perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan sebagai solusi alternatif untuk meningkatkan kontrol distribusi LPG subsidi.
“Pengecer yang memenuhi kriteria bisa dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan tanpa biaya tambahan,” jelas Bahlil dalam Rapat Kerja di DPR pada 3 Februari 2025.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan berbagai pihak, termasuk Dr. Sutrisno K. Djawa.
Menurutnya, langkah Presiden Prabowo menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan rakyat kecil.
“Kami mengapresiasi keputusan Presiden yang mendengarkan aspirasi masyarakat. Yang terpenting sekarang adalah memastikan distribusi tetap adil dan tidak ada penyelewengan,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat kembali mendapatkan LPG 3 kg dengan lebih mudah tanpa harus mengantre panjang di pangkalan resmi.
Namun pemerintah tetap diharapkan mengawasi distribusi agar subsidi LPG tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan di tingkat pengecer.
Reporter: Andika Kasimun
Discussion about this post