Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Cukup fantastis tunggakan pajak galian C di Kabupaten Banggai. Sejak tahun 2016 sampai dengan tahun ini, dana yang harusnya menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) tersebut sebesar Rp 4 miliar lebih.
Utang dari beberapa perusahaan tersebut terungkap setelah Komisi 3 DPRD Banggai menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Kota Palu, Kamis (19/05/2022).
BWS Sulawesi III pun mengambil langkah atas tidak proaktifnya perusahaan dalam membayar salah satu kewajibannya pada daerah tersebut.
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo kepada Luwuk Times, Jumat (20/05/2022) mengatakan, komisinya kemarin melaksanakan kunker pada BWS Sulawesi III di Kota Palu.
Beberapa poin penting yang dikonsultasikab pada lembaga itu. Salah satunya kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini yakni tentang tunggakan pajak galian C beberapa perusahaan sebagai pekerja proyek jalan nasional di Kabupaten Banggai.
Terungkap dalam kunker itu sambung politisi senior beringin rindang ini, total tunggakan pajak galian C batu non logam senilai Rp 4 miliar. Tunggakannya sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
“Topik penting pertanyaan kepada BWS Sulawesi III mengenai perusahaan penungggak pajak galian C proyek pekerjaan jalan nasional di Kabupaten Banggai diutarakan pertama kali oleh Fraksi Golkar,” tandas Om Arif-sapaannya.
Sumber PAD
Dalam rangka peningkatan PAD Banggai, lanjut Saripudin, Fraksi Golkar melalui Komisi 3 DPRD Banggai menegaskan akan mengawal persoalan itu. Pasalnya itu merupakan sumber PAD Banggai.
Arif mengungkapkan, BWS Sulawesi III menyahutinya. Yakni dengan akan melayangkan surat kepada para kontraktor proyek jalan nasional agar segera melunasi tunggakan pajaknya.
Sekaligus akan memberikan dokumen data kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk dihitung bersama-sama.
“Saat pelaksanaan serah terima sementara pekerjaan (PHO) dan serah terima akhir pekerjaan (FHO), mereka wajib melampirkan bukti pembayaran lunas terhadap pemakaian material batuan non logam. Konsekuensinya apabila tak melampirkannya, maka akan terkena sanksi untuk tak dapat mengerjakan proyek,” pungkasnya.
Peringatan untuk mewajibkan melunasi tunggakan pajak galian C batuan non logam, termasuk tersampaikan kepada perusahaan pekerja proyek APBD 1 dan 2. *
Discussion about this post