DKISP Kabupaten Banggai

Kampus

Kajari Banggai Beri Kuliah Umum Restorative Justice di Unismuh Luwuk

429
×

Kajari Banggai Beri Kuliah Umum Restorative Justice di Unismuh Luwuk

Sebarkan artikel ini
kuliah umum Restorative Justice
Momen foto bersama jajaran Civitas Akademi Universitas Muhammadiyah Luwuk dengan Kejaksaan Negeri Banggai dalam Kuliah Umum terkait Restorative Justice, Jumat (20/05/2022). (Foto : Naser Kantu/LUWUK TIMES)

Reporter Naser Kantu

LUWUK – Restorative Justice sebagai integrated criminal justice system yang di cetuskan Kejaksaan Republik Indonesia sejak Tahun 2020, berhasil mendapat apresiasi dari publik.

Ini terbukti dengan digelarnya Kuliah Umum bertema ” Restorative Justice Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana” oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk, yang menghadirkan Dosen Tamu, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, pada Jumat (20/05).

Hadir pada kuliah umum yang berlangsung di Aula Unismuh Luwuk tersebut, Rektor Dr. Sutrisno K. Djawa SE.,M.M, Wakil Rektor II Nirwan Moh.Noer S.H.,M.H, Dekan Fakultas Hukum Dri sucipto SH.MH, para Kasi di lingkup Kejaksaan dan staf, serta jajaran dekan, dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum.

Dalam sambutannya, Rektor Sutrisno K. Djawa terlebih dahulu menyampaikan bahwa Unismuh Luwuk membuka diri untuk menjalin berbagai bentuk kerja sama dengan pihak manapun, semisal instansi vertikal pemerintah Kejaksaan, bukan hanya untuk hari ini, tetapi terus berlanjut sampai kedepannya.

Selanjutnya, secara filosofi, kata Sutrisno ada 3 prinsip hukum yang dirumuskan seorang filsuf dan ahli hukum Jerman, Gustav Radbruch, yakni Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum.

Baca:  Sambut HUT Adhiyaksa ke 62, Kejari Banggai Gelar Lomba Menulis Antar Mahasiswa

Tiga prinsip hukum ini, kata dia, saling bersentuhan, dan yang perlu didahulukan adalah keadilan.

Sedangkan secara historis, ia menjelaskan pada tahun 1970-an di Eropa, dilakukan pembaharuan keadilan hukum, yakni restorative justice, retributive justice, dan distributive jusctice.

“Di Tahun 2020 melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Kejagung telah meliris aturan restorative justice, maka sebagai komponen bangsa kami bersama-sama berkolaborasi untuk menekan kasus kriminal agar tidak overload di lembaga pemasyarakatan,” ucapnya.

“Ini langkah luar biasa langkah oleh kejaksaan, semoga ini dapat bermanfaat kedepan,” tambah Rektor.

Dalam kuliah umumnya, Kejari Banggai Raden Wisnu sedikit menjelaskan terkait status dan kedudukan hukum kejaksaan.

Dihadapan ratusan mahasiswa, Pria asal Trenggalek ini juga menyebutkan pembagian tugas dan uniform lembaga adhiyaksa.

Pada materi inti, Kajari Raden Wisnu menjelaskan bahwa restorative justice merupakan bagian hukum yang hanya berlaku untuk tindak pidana umum.

“Pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan, kerugian dalam bentuk biaya tidak lebih dari Rp. 2.500.000 serta dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun restorative justice,”

Baca:  Putri Asal Banggai Jadi Wisudawan Terbaik UNRIYO

Menurutnya, ketika kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai, maka kejaksaan akan melaporkan untuk pemberhentian perkara dengan alasan-alasan yang juga masuk akal.

“Jadi restorative justice itu memperbaiki, paramaternya yaitu terkait asas kemanfaatan, di desa juga dapat di buat restorative justice yang penting ada penyidik polres/lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama agar di selesaikan permasalahannya di tingkat bawah,” paparnya.

Kesimpulannya, restorative justice ini di harapkan dapat menekan angka tindak pidana yang di naikan ke tingkat penuntutan, serta mendapatkan formulasi penyelesaian yang lebih pada pendekatan kekeluargaan dengan tujuan semua pihak dapat merasa terlindungi hak-haknya.

Kuliah umum juga diisi dengan sesi tanya jawab, sebanyak 4 penanya dari mahasiswa Fakultas Hukum silih berganti memberikan pertanyaan.

Seperti pertanyaan terkait seberapa besar efek jera yang ditimbulkan dari adanya restorative justice, serta perbedaan antara restorative justice dan retributive justice.

Sebagai penutup kuliah umum, Rektor Unismuh Luwuk bertukar cendera mata bersama Kajari Banggai, dan meresmikan Rumah Restorative Justice Unismuh Luwuk. *

error: Content is protected !!