LUWUK, Luwuk Times.ID – Dari 26 rancangan peraturan daerah (raperda), enam diantaranya dinilai muatan materi judul dianggap tidak tepat. Salah satunya raperda tentang pinasa (pia na sampah ala atau lihat sampah ambil).
Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Mursidin yang dikonfirmasi Luwuk Times, Kamis (04/03/2021) mengaku tidak semua raperda yang diajukkan ke Biro Hukum Pemprov Sulteng mendapat respons.
Berdasarkan hasil rapat pengkajian di Biro Hukum, ada enam raperda baik usulan eksekutif maupun legislatif tidak mendapat respons.
“Karena muatan materi judul Raperda dianggap tidak tepat,” kata Mursidin.
Politisi PKS ini kembali menjelaskan, Raperda tentang Pinasa dianggap tidak perlu dibuatkan Perda. Sebab sebelumnya telah ada Perda tentang pengelolaan sampah. Sehingga lebih ideal jika dilebur.
Begitu pula dengan Raperda Covid-19, yang awalnya ingin dinaikkan status dari Perbup menjadi Perda juga dinilai tidak layak. Hasil kajian Biro Hukum, Raperda Covid dilebur pada Perda tentang kesehatan.
“Termasuk Raperda BUMD dan Perusda. Itu sudah didrop,” jelas Mursidin.
Khusus Raperda inisiatif DPRD ada dua yang tidak mendapat sinyal dijadikan Perda. Salah satunya tentang insentif kepada petugas rumah ibadah.
“Alasan Biro Hukum, lebih cenderung pada kebijakan bupati dan tidak perlu ada Perdanya,” kata dia.
Bapemperda DPRD Banggai sambung anggota dewan asal dapil IV ini akan menindaklanjuti hasil rapat pengkajian bersama Biro Hukum Pemprov yang dilaksanakan Selasa (02/03/2021) itu.
“Kita akan paripurna lagi. Tapi menunggu dulu surat pengantar dari Biro Hukum yang mendasari surat edaran Mendagri. Itu yang menjadi landasan hukum kami,” jelas Mursidin. *
(yan)
Discussion about this post