IKLAN

DPRD Banggai

Aduan Siti Marwiah, Ini Hasil Konsultasi BK DPRD Banggai di DPRD Sulut

1084
×

Aduan Siti Marwiah, Ini Hasil Konsultasi BK DPRD Banggai di DPRD Sulut

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Suasana rapat konsultasi BK DPRD Banggai di DPRD Provinsi Sulawesi Utara. (Foto: Istimewa)

Luwuk Times, Luwuk — Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai telah melaksanakan rapat konsultasi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Konsultasi salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) Banggai ini terkait aduan Siti Marwiah.

Apa hasil dari rapat konsultasi BK DPRD Banggai yang terdiri dari Nasir Himran, Bachtiar Pasman, Sientje Najoan, Kartini Akbar dan Yolanda Antuke di Manado itu?

Ketua BK DPRD Banggai, Nasir Himran kepada Luwuk Times, Kamis (03/08/2023) menjelaskan, saat berkonsultasi, pihaknya diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Sulut, Kaunang.

“Kami diterima Wakil Ketua II DPRD Sulut. Menariknya, politisi Partai Golkar itu, pernah mengalami kasus serupa. Sehingga lewat rapat konsultasi, kami banyak mendapat informasi,” ucapnya.

Menurut penjelasan Kaunang kata Nasir Himran, selama berproses di BK, pihak terlapor mundur dari DPRD untuk sementara waktu. Setelah selesai proses di BK, barulah terlapor kembali menjadi anggota DPRD.

Baca:  Saran Sukri Djalumang Pelabuhan Rakyat Luwuk Dipindahkan ke Lamala

“Kebetulan yang menerima kami yang pernah mengalami kasus yang sama. Dia ceritakan bahwa dia sempat mundur, selama perkaranya berproses. 11 bulan yang bersangkutan baru aktif kembali menjadi anggota DPRD. Karena prosesnya sampai pada Kemendagri,” kata Nasir Himran.

error: Content is protected !!