LUWUK TIMES — Pria berinisial RS (29), warga Kelurahan Mendono Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, terpaksa diamankan polisi. Itu setelah RS menemukan handphone (HP) yang ditemukan, namun tak dikembalikan ke pemiliknya.
RS diduga sengaja memberikan alamat palsu dan tidak mengakui perbuatannya mengambil HP tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy mengatakan, pelaku diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Banggai setelah dilaporkan korban berinisial TP (15).
IPTU Tio Tondy menjelaskan, korban mengaku jika pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 09.00 Wita, ia berkendara menuju objek wisata Sandakan Desa Biak. Namun saat berada di Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara HP nya terjatuh.
IPTU Tio menjelaskan saat ponsel korban terjatuh dan hilang, korban berulang kali menelpon ponselnya dan terhubung.
Sempat diangkat oleh seorang lelaki yang mengaku beralamatkan di Kelurahan Nambo.
Namun saat di konfirmasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Mendono pelaku mengaku tidak pernah menemukan HP tersebut.
Curiga ponselnya diambil orang lain, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Banggai, sehingga dilakukan penyelidikan.
Hasilnya saat polisi melakukan penyelidikan di ketahui ciri-ciri terduga pelaku.
Puncaknya pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 18.30 Wita, diamankan pemuda inisial RS di Kelurahan Tombang Permai, Luwuk Selatan.
“RS ini sempat diinterogasi dan mengaku telah mengambil ponsel korban merk Vivo Y 20 tipe V2043 warna nebula blue. Atas temuan itu, pelaku akhirnya kita amankan,” ungkapnya.
Kata IPTU Tio pelaku diduga menemukan ponsel korban. Tapi tidak berupaya untuk mengembalikan kepada pemiliknya atau menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Terduga pelaku berupaya mengambil keuntungan secara pribadi dengan melawan hukum dari perbuatannya sehingga menyebabkan kerugian materil korban.
“RS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. * Hpb
Discussion about this post