IKLAN

Luwuk

Soal Sultim, Anwar Hafid : Saya Menjelaskan Paradigma Baru Pemekaran, Bukan Menawarkan Janji

364
×

Soal Sultim, Anwar Hafid : Saya Menjelaskan Paradigma Baru Pemekaran, Bukan Menawarkan Janji

Sebarkan artikel ini
Penulis: Naser Kantu Sumber Berita
Anwar Hafid

LUWUK – Statetmen Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto terkait tantangan kepada Anggota DPR RI Dapil Sulteng Anwar Hafid bersama 6 Anggota Lesgilatif lainnya untuk berkomitmen melahirkan Sultim, dijawab dengan gamblang oleh Ketua DPD Demokrat Sulteng ini.

Pada Luwuk Times, Senin (19/09/2022) Anwar Hafid melalui sambungan seluler mengatakan, seyogyanya dirinya menjelaskan seperti apa paradigma pemekaran yang semestinya sesuai peraturan perundang-undangan, bukan sebaliknya, menawarkan janji memekarkan Sultim.

“Saya klarifikasi bahwa tujuan saya adalah menjelaskan kepada pemerintah daerah dan juga masyarakat agar tahu paradigma pemekaran yang sebenarnya, bukan mengiming-imingi janji, karena saya tidak pernah mau berjanji tentang pemekaran Sultim,” tegasnya.

Hal itu penting untuk dijelaskannya kata Anwar, agar semua pihak memahami bahwa paradigma pemekaran Daerah Otonomi Baru, telah berubah, tidak lagi menggunakan peraturan yang lama.

Baca:  Ketua Bawaslu Saiful Saide Dkk Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Paradigma itu berubah seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana daerah yang diusulkan untuk pemekaran harus masuk dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).

“Desartada itu dibuatkan sebagaimana Amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Nah, saya yang menyuarakan kepada Mendagri untuk segera membuat Desartada itu. Karena kewenangan mengatur pemekaran, itu sebenarnya ada di eksekutif bukan di legislatif, makanya saya tidak mau berjanji,” ucapnya.

Tanpa adanya Desartada, kata Anwar Hafid, jangan berharap banyak Moratorium Pemekaran dicabut oleh presiden.

“Sampai hari ini tidak ada Desartada itu,” tandasnya

Baca:  Tiga Murid PAUD Tahfidz Al-Quran Adzkiyyah Luwuk Hafal Juz 30

Mantan Bupati Morowali 2 periode ini mencontohkan, nantinya ketika Desartada telah dibuat pemerintah, maka dapat dilihat pembentukan DOB Provinsi Sultim masuk pada tahun ke berapa, dengan terlebih dahulu melewati tahapan penetapan daerah persiapan oleh pemerintah pusat melalui usulan dari bawah, yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

“Saya jelaskan ini, karena banyak orang yang tidak tahu, termasuk Pemda juga tidak tahu,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI ini.

Melalui penjelasannya ini, Anwar Hafid berharap masyarakat tidak lagi dengan mudah diperdaya atau mempercayai isu dan janji pemekaran Sultim yang muncul mendekati momentum tahun-tahun politik Pemilu 2024. *

error: Content is protected !!