MASAMA, Luwuk Times.ID – Ketua Adat Masama Kabupaten Banggai, Rahmat Djalil konsisten menolak investasi pertambangan nikel di wilayahnya.
Kali ini Kepala Suku Andio ini mengkritisi undangan PT. Banua Kita Pura (BKP), terkait sosialisasi investasi biji nikel yang dilaksanakan di Desa Tompotika Makmur Kecamatan Masama, Jumat tanggal 26 Maret 2021.
“Pertemuan itu illegal. Berdasarkan peraturan lingkungan hidup nomor 7/2012, minimal 10 hari sebelum sosialisasi harus ada pengumuman ke publik,” kata Rahmat kepada Luwuk Times, Jumat (26/03/2021).
Tidak itu saja yang menjadi celah sehingga Rahmat menolak menghadiri kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 14.00 wita tersebut.
Dalam undangan yang ditanda-tangani perwakilan PT. BKP, Adam Irwan H. Lengu itu tidak ada tembusan kepada Kepala Desa, Polsek, Koramil, Camat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai.
“Melihat undangan pasti ilegal. Tidak ada tembusan sejumlah instansi berkompoten,” ucapnya.
Ironinya sambung dia, PT. BKP bukan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di Kecamatan Masama. Sehingga bagi Rahmat, PT. BKP telah melakukan pembohongan publik.
“PT. Buana Kita Pura bukan perusahaan pemilik IUP di Masama. Tentu saja perusahaan itu melakukan pembohongan publik,” kata dia.
“Mereka berpikir tambang akan disetujui oleh warga. Karena disana bekas tambang. Dan saya yakin persetujuan masyarakat akan dimanipulasi seolah-olah warga Sempangan sudah setuju,” tambah Rahmat.
Dugaan kuat kata Rahmat lagi, PT Bumi Persada Pratama sengaja ganti nama, dengan menggunakan PT. BKP.
“Apapun namnya negara tidak mengeluarkan IUP baru. Kecuali menghidupkan IUP lama, termasuk melalui putusan TUN. Saya yakin perusahaan itu dipasang untuk meloloskan IUP di Sempangan. Kita lawan,” tegas dia.
Rahmat berjanji, akan menseriusi persoalan ini. Selain tetap konsisten melakukan penolakan, dia juga berniat membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Saya siap membuka laporan polisi,” tutup Rahmat. *
(yan)
Discussion about this post