IKLAN

Luwuk

Sosialisasi Rambu Larangan di Luwuk, Kadishub Banggai: Lewat 30 Juni ada Sanksi

694
×

Sosialisasi Rambu Larangan di Luwuk, Kadishub Banggai: Lewat 30 Juni ada Sanksi

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Kadishub Banggai Tasrik Djibran turun langsung dalam rangka sosialisasi rambu larangan di depan RSUD Luwuk, Rabu (14/06/2023). (Foto: Istimewa)

Luwuk Times — Dinas Perhubungan (Dishub) masih terus melaksanakan sosialisasi rambu larangan di Kota Luwuk. Tidak hanya memasang spanduk. Tapi Dishub Banggai juga membuat posko. Ada dua titik posko dalam Kota Luwuk. Yakni depan RSUD Luwuk dan di Kilometer 8 Luwuk Selatan.

Kepala Dishub Kabupaten Banggai, Tasrik Djibran kepada Luwuk Times, Rabu (14/06/2023) mengatakan, sebelumnya telah dilayangkan surat kepada para pemilik kendaraan truk toronton dan truk tractor head terkait sosialisasi rambu larangan.

Dalam isi surat itu disampaikan bahwa kendaraan truk toronton dan truk traktor head untuk bongkar muat dalam kota mulai pukul 06.00-21.00 wita.

“Sosialisasi kami laksanakan sejak 13 Juni dan berakhir 30 Juni mendatang,” kata Tasrik.

Baca:  Midun Masih Menjadi Icon Tim Gerak Jalan KONI Banggai

Apabila sampai dengan batas waktu sosialisasi, masih ada pemilik truk yang mengabaikan ketentuan itu, maka ada konsekwensi yang diterima.

“Lewat 30 Juni ada sanksi. Yang memberi sanksi bukan Dishub. Tapi pihak Satlantas Polres Banggai. Dan kita sudah komitmen dengan Satlantas,” kata Tasrik. *

error: Content is protected !!